Syarat Mendirikan
Usaha
Untuk membangun atau
membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1.
modal yang di miliki
2. dokumen perizinan
3. para pemegang saham
4. tujuan usaha
5.
jenis usaha
Salah satu yang paling
penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan,
serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang
diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1.
Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5.
Nomor Rekening Bank
(NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.
Surat izin lainnya
yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan
tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
sumber : http://www.legal4ukm.com/prosedur-pendirian-badan-usaha/
0 komentar:
Posting Komentar