A. Badan Usaha berbentuk
Badan Hukum
Karakteristik suatu
badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan
usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1) Perseroan Terbatas
(“PT”)
§ Memiliki ketentuan
minimal modal dasar, dalam UU 40/2007minimum modal dasar PT
yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah
disetorkan ke dalam PT;
§ Pemegang Saham hanya
bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
§ Berdasarkan peraturan
perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
(2) Yayasan
§ Bergerak di bidang
sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
§ Kekayaan Yayasan
dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
(3) Koperasi
§ beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar
atas asas kekeluargaan.
§ Sifat keanggotaan
koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada
paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada
pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
B. Badan Usaha
bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan
badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini,
tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan
pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1) Persekutuan Perdata
§ Suatu perjanjian di
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
§ Para sekutu
bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
(2) Firma
§ Suatu Perseroan yang
didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
§ Para anggota memiliki
tanggung jawab renteng terhadap Firma.
(3) Persekutuan Komanditer
(“CV”)
§ Terdiri dari Pesero
Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§ Pesero Aktif
bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Apabila PD/UD akan
"diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut akan
dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut.
Selanjutnya, akan didirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan
visi misi yang diinginkan.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f51947253585/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya