Senin, 08 Oktober 2012

softskill;ETIKA MEMPOSTING DI INTERNET

Diposting oleh Firsty Avisha di 04.53
Banyak orang yang suka menulis, menulis apa saja yang kita anggap baik dan benar dan layak di baca oleh orang lain dengan tulisan kita dapat berbagi informasi, menulis sangatlah bermanfaat, tapi kemanfaatanya itu tergantung dengan apa yang kita tulis. Sudah menjadi kebiasaan kita saling berbagi informasi di dunia teknologi yang serba canggih sekarang ini, terlebih bagi orang - orang yang suka menulis dan berbagi pengetahuan di dalam internet.
Menjadi seorang penulis tidak hanya menulis di dalam buku, tapi juga bisa di internet, sekarang sudah banyak website website yang menyediakan fasilitas untuk pengguna agar bisa membuat tulisan yang bermanfaat, yaitu seperti adanya Blogger, wordpress, dan masih banyak lagi yang lainya.
Kita tidak dilarang untuk menulis apapun yang ingin kita tulis asalkan itu baik untuk semua,  namun untuk menulis harus ada aturanya dan tidak sembarangan ada etika etika yang harus di terapkan dalam menulis, sebab apabila kita sembarangan menulis sesuatu  akan berakibat fatal.



Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ada beberapa etika menulis di internet, hal ini dibutuhkan agar kita tidak menyinggung privasi orang lain.
Salah satu seminar Quarter Deck tahun 1996 merumuskan Etika berInternet
yang oleh sekelompok orang diberi nama “TEN COMMANDMENTS” OF THE ‘NET.
Mereka berharap Etika ini dapat dipergunakan untuk membuat Internet semakin bermanfaat bagi manusia.
Sepuluh Etika itu adalah:
1. Jagalah kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas.
2. Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan cara anda memperlakukan mereka.
3. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
4. Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah penuh keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat. Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau dihentikan.
5. Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan berkembang terus dan akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas diri.
6. Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya. Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda menggunakan internet.
7. Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
8. Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau newsgroup tanpa seijinnya.
9. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis, tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
10. Siaplah memaafkan kesalahan seseorang. Internet dihuni banyak orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah. Lakukan pembetulan
seperlunya dan jangan segan untuk bertanya atau minta bantuan.

 Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius. mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Firsty's Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos