Minggu, 21 Oktober 2012

ISD; KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA

Diposting oleh Firsty Avisha di 01.39 0 komentar
“Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang. Di masyarakat mana pun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu” (Narwoko dan Suyanto, 2004, p. 14).

KELUARGA INTI
( nuclear family ), adalah keluarga yang dibentuk karena ikatan perkawinan yang direncanakan yang terdiri dari suami, istri, dan anak- anak baik karena kelahiran (natural) maupun adopsi



KELUARGA BESAR ( extended family ), keluarga inti ditambah keluarga yang lain (karena hubungan darah), misalnya kakek, nenek, bibi, paman, sepupu termasuk keluarga modern, seperti orang tua tunggal, keluarga tanpa anak, serta keluarga pasangan sejenis (guy/lesbian families).




FUNGSI KELUARGA
Beberapa fungsi keluarga adalah (Narwoko dan Suyanto, 2004, p. 214-217) :

1. Fungsi Pengaturan Keturunan
Dalam masyarakat orang telah terbiasa dengan fakta bahwa kebutuhan seks dapat dipuaskan tanpa adanya prekreasi (mendapatkan anak) dengan berbagai cara, misalnya kontrasepsi, abortus, dan teknik
lainnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak membatasi kehidupan seks pada situasi perkawinan, tetapi semua masyarakat setuju bahwa keluarga akan menjamin reproduksi. Karena fungsi reproduksi ini
merupakan hakikat untuk kelangsungan hidup manusia dan sebagai dasar kehidupan sosial manusia dan bukan hanya sekadar kebutuhan biologis saja. Fungsi ini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan
sosial, misalnya dapat melanjutkan keturunan, dapat mewariskan harta kekayaan, serta pemeliharaan pada hari tuanya.
Pada umumnya masyarakat mengatakan bahwa perkawinan tanpa menghasilkan anak merupakan suatu kemalangan karena dapat menimbulkan hal-hal yang negatif. Bahkan ada yang berpendapat bahwa semakin banyak anak semakin banyak mendapatkan rezeki, terutama hal ini dianut oleh orang-orang Cina dan dihubungkan dengan keagamaan, karena semakin banyak anak semakin banyak yang memuja arwah nenek moyangnya.

2. Fungsi Sosialisasi atau Pendidikan
Fungsi ini untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personality-nya. Anak-anak lahir tanpa bekal sosial, agar si anak dapat berpartisipasi maka harus disosialisasi oleh orang tuanya tentang nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Jadi, dengan kata lain, anak-anak harus belajar norma-norma mengenai apa yang senyatanya baik dan tidak layak dalam masyarakat. Berdasarkan hal ini, maka anak-anak harus memperoleh standar tentang nilai-nilai apa yang diperbolehkan dan tidak, apa yang baik, yang indah, yang patut, dsb. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan anggota masyarakat lainnya dengan menguasai sarana-sarananya.
Dalam keluarga, anak-anak mendapatkan segi-segi utama dari kepribadiannya, tingkah lakunya, tingkah pekertinya, sikapnya, dan reaksi emosionalnya. Karena itulah keluarga merupakan perantara antara masyarakat luas dan individu. Perlu diketahui bahwa kepribadian seseorang itu diletakkan pada waktu yang sangat muda dan yang berpengaruh besar sekali terhadap kepribadian seseorang adalah keluarga, khususnya seorang ibu.

3. Fungsi Ekonomi atau Unit Produksi
Urusan-urusan pokok untuk mendapatkan suatu kehidupan dilaksanakan keluarga sebagai unit-unit produksi yang seringkali dengan mengadakan pembagian kerja di antara anggota-anggotanya.
Jadi, keluarga bertindak sebagai unit yang terkoordinir dalam produksi ekonomi. Ini dapat menimbulkan adanya industri-industri rumah dimana semua anggota keluarga terlibat di dalam kegiatan pekerjaan
atau mata pencaharian yang sama. Dengan adanya fungsi ekonomi maka hubungan di antara anggota keluarga bukan hanya sekadar hubungan yang dilandasi kepentingan untuk melanjutkan keturunan,
akan tetapi juga memandang keluarga sebagai sistem hubungan kerja.
Suami tidak hanya sebagai kepala rumah tangga, tetapi juga sebagai kepala dalam bekerja. Jadi, hubungan suami-istri dan anak-anak dapat dipandang sebagai teman sekerja yang sedikit
banyak juga dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan dalam kerja sama. Fungsi ini jarang sekali terlihat pada keluarga di kota dan bahkan fungsi ini dapat dikatakan berkurang atau hilang sama sekali.

4. Fungsi Pelindung
Fungsi ini adalah melindungi seluruh anggota keluarga dari berbagai bahaya yang dialami oleh suatu keluarga. Dengan adanya negara, maka fungsi ini banyak diambil alih oleh instansi negara.

5. Fungsi Penentuan Status
Jika dalam masyarakat terdapat perbedaan status yang besar, maka keluarga akan mewariskan statusnya pada tiap-tiap anggota atau individu sehingga tiap-tiap anggota keluarga mempunyai hak-hak istimewa. Perubahan status ini biasanya melalui perkawinan. Hak-hak istimewa keluarga, misalnya menggunakan hak milik tertentu, dan lain sebagainya. Jadi, status dapat diperoleh melalui assign status maupun ascribed status. Assign Status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dsb. Sedangkan Ascribed Status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya. (http://organisasi.org/jenis-jenis-macam-mac am-status-sosialstratifikasi-sosial-dalam-masyarakat-sosiologi).
6. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga pada dasarnya berkewajiban untuk memelihara anggotanya yang sakit, menderita, dan tua. Fungsi pemeliharaan ini pada setiap masyarakat berbeda-beda, tetapi sebagian masyarakat membebani keluarga dengan pertanggungjawaban khusus terhadap anggotanya bila mereka tergantung pada masyarakat. Seiring dengan perkembangan masyarakat yang makin modern dan kompleks, sebagian dari pelaksanaan fungsi pemeliharaan ini mulai banyak diambil alih dan dilayani oleh lembaga-lembaga masyarakat, misalnya rumah sakit, rumah-rumah yang khusus melayani orang-orang jompo.

7. Fungsi Afeksi
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan kasih sayang atau rasa dicintai. Sejumlah studi telah menunjukkan bahwa kenakalan yang serius adalah salah satu ciri khas dari anak yang sama
sekali tidak pernah mendapatkan perhatian atau merasakan kasih sayang. Di sisi lain, ketiadaan afeksi juga akan menggerogoti kemampuan seorang bayi untuk bertahan hidup (Horton dan Hunt)

Senin, 08 Oktober 2012

softskill; PENGANTAR ILMU SOSIAL DASAR (ISD)

Diposting oleh Firsty Avisha di 07.59 0 komentar

I. HAKIKAT DAN RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL DASAR
1.a. Hakikat Ilmu sosial dasar 
Ilmu sosial dasar adalah seluruh usaha dalam keadaan sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia tentang masalah sosial, dan juga membicarakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Ilmu sosial bukanlah suatu bidang keahlian ilmu-ilmu sosial tertentu, tetapi berasal berbagai bidang pengetahuan dan terangkum dalam berbagai ilmu-ilmu sosial seperti, sosiologi, sejarah , antropologi, psikologi sosial. 
Tujuan ilmu sosial dasar (ISD) adalah memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial dan lebih memahami dan menyadari bahwa setiap kenyataan sosial dan masalah sosial ada dalam masyarakat dan selalu bersifat kompleks, kita hanya bisa memahaminya secara kritis.
Ilmu pengetahuan dikelompokan dalam beberapa kelompok. Secara umum ilmu pengetahuan dikelompokan menjadi tiga yaitu ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan ilmu pengetahuan budaya atau lebih umum disebut ilmu pengetahuan humaniora. Pengelompokan ilmu pengetahuan ini yang mendasari pengembangan Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, dan Ilmu Budaya Dasar.
I.b Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
a. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan maslah sosial tertentu. Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu sosial. Karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya.
b. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukakn untuk mempelajari masalah-masalah social. Sebagai contoh dari konsep dasar semacam ini misalnya konsep keanekaragaman, dan konsep kesatuan sosial. Bertolak dari kedia konsep tersebut diatas, maka dapat kita pahami dan sadari di dalam masyarakat selalu terdapat:
1). Persamaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individual maupu kelompok.
2). Persamaan dan perbedaan kepentingan.
Persamaan dan perbedaan itulah yang seringkali menyebabkan timbulnya konflik, kerjasama, kesetiakawanan antar individu dan golongan.


   II. ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI MATA KULIAH BERKEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN PENDIDIKAN UMU
       -Berjiwa pancasila sehingga segala keputusan serta tindakannya mencerminkan pengalaman nilai-nilai pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi.
-Takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, bersikap sesuai dengan ajaran agamanya dan memiliki tenggang rasa  terhadap pemeluk agama lain
-Memiliki wawasan yang komprehensif dan pendekata Intergral di dalam menyikapi kehidupan sosial.
 

·      III. ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH SOSIAL BUDAYA
Ilmu sosial dan budaya dasar sebagai integerasi dari ilmu sosial dasar dan ilmu budaya dasar yang memberikan dasar-dasar pengetahuan sosial dan kosep-konsep budaya kepada mahasiswa, sehingga mampu mengkaji masalah sosial, kemanusiaan, dan budaya, sehingga diharapkan mahasiswa peka, tanggap, kritis serta berempati atas solusi pemecahan masalah sosial dan budaya secara arif.

   IV. PERBEDAAN ILMU SOSIAL DASAR DAN ILMU BUDAYA DASAR
ILMU SOSIAL DASAR  = Kenyataan-kenyataan social yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan maslah social tertentu. Kenyataan-kenyataan social tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu social. Karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukakn untuk mempelajari masalah-masalah social. Persamaan dan perbedaan itulah yang seringkali menyebabkan timbulnya konflik, kerjasama, kesetiakawanan antar individu dan golongan. Masalah-masalah social yang timbul dalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan social yang antara satu dengan yang lainnya salaing berkaitan.

ILMU BUDAYA DASAR  = Berbagai aspek kehidupan yang mengungkapkan masalah-masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi keahlian. (disiplin) didalam pengertian budaya, maupun gabungan berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya. Hakikat manusia yang satu atau universal, tetapi beragam perwujudannya dalam kebudayaan setiap zaman dan tempat. Dalam menghadapi lingkungan alam, social, dan budaya, manusia tidak hanya mewujudkan kesamaan-kesamaan, tetapi juga ketidak seragaman, sebagaimana ekspresinya dalam berbagai bentuk dan corak ungkapan, pikiran, perasaan, dan tingkah laku.

softskill;ETIKA MEMPOSTING DI INTERNET

Diposting oleh Firsty Avisha di 04.53 0 komentar
Banyak orang yang suka menulis, menulis apa saja yang kita anggap baik dan benar dan layak di baca oleh orang lain dengan tulisan kita dapat berbagi informasi, menulis sangatlah bermanfaat, tapi kemanfaatanya itu tergantung dengan apa yang kita tulis. Sudah menjadi kebiasaan kita saling berbagi informasi di dunia teknologi yang serba canggih sekarang ini, terlebih bagi orang - orang yang suka menulis dan berbagi pengetahuan di dalam internet.
Menjadi seorang penulis tidak hanya menulis di dalam buku, tapi juga bisa di internet, sekarang sudah banyak website website yang menyediakan fasilitas untuk pengguna agar bisa membuat tulisan yang bermanfaat, yaitu seperti adanya Blogger, wordpress, dan masih banyak lagi yang lainya.
Kita tidak dilarang untuk menulis apapun yang ingin kita tulis asalkan itu baik untuk semua,  namun untuk menulis harus ada aturanya dan tidak sembarangan ada etika etika yang harus di terapkan dalam menulis, sebab apabila kita sembarangan menulis sesuatu  akan berakibat fatal.



Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ada beberapa etika menulis di internet, hal ini dibutuhkan agar kita tidak menyinggung privasi orang lain.
Salah satu seminar Quarter Deck tahun 1996 merumuskan Etika berInternet
yang oleh sekelompok orang diberi nama “TEN COMMANDMENTS” OF THE ‘NET.
Mereka berharap Etika ini dapat dipergunakan untuk membuat Internet semakin bermanfaat bagi manusia.
Sepuluh Etika itu adalah:
1. Jagalah kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas.
2. Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan cara anda memperlakukan mereka.
3. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
4. Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah penuh keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat. Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau dihentikan.
5. Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan berkembang terus dan akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas diri.
6. Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya. Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda menggunakan internet.
7. Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
8. Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau newsgroup tanpa seijinnya.
9. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis, tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
10. Siaplah memaafkan kesalahan seseorang. Internet dihuni banyak orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah. Lakukan pembetulan
seperlunya dan jangan segan untuk bertanya atau minta bantuan.

 Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius. mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

Hello :)

Diposting oleh Firsty Avisha di 03.42 0 komentar
Huahaha this is my first time to play in blog-ing :D I thought that becoming a nice blogger is a hard job. to be honest, I feels veryyy verry envy with anyone who have a very nice blog ._. and sometimes I also feels curious how can they make that very nice blog (maybe its because I dont have an effort to know and try it as well :p)

Actually in my campus, we are using a blog as a tools of campus's tasks. (then we also had to upload our tasks in studentsite and input the link of our tasks).  so I recently made this blog wholeheartedly  :$ hmm anyway,  mind or not, now I have to make this new blog into a very nice blog as well =D *thinking* hihi thanks for reading. Bubayyy :-*

 

Firsty's Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos