Rabu, 10 Juli 2013

Hubungan angka tingkat kelahiran dengan kesejahteraan

Diposting oleh Firsty Avisha di 22.26 0 komentar

Dalam demografi, istilah tingkat kelahiran atau crude birth rate (CBR) dari suatu populasi adalah jumlah kelahiran per 1.000 orang tiap tahun. Secara matematika, angka ini bisa dihitung dengan rumus CBR = n/((p)(1000)); di mana n adalah jumlah kelahiran pada tahun tersebut dan p adalah jumlah populasi saat penghitungan. Hasil penghitungan ini digabungkan dengan tingkat kematian untuk menghasilkan angka tingkat pertumbuhan penduduk alami (alami maksudnya tidak melibatkan angka perpindahan penduduk (migrasi).
Indikator lain untuk mengukur tingkat kehamilan yang sering dipakai: tingkat kehamilan total - rata-rata jumlah anak yang terlahir bagi tiap wanita dalam hidupnya. Secara umum, tingkat kehamilan total adalah indikator yang lebih baik untuk tingkat kehamilan daripada CBR, karena tidak terpengaruh oleh distribusi usia dari populasi.
Tingkat kehamilan cenderung lebih tinggi di negara yang ekonominya kurang berkembang dan lebih rendah di negara yang pertumbuhan ekonominya tinggi.

Pengaruh Pertumbuhan Penduduk
1. Fertilitas (kelahiran) merupakan salah satu factor penyebab terjadinya kepadatan penduduk, karena angka kelahiran di Indonesia tidak di batasi dan kebanyakan penduduk Indonesia melakukan nikah dini yang menyebabkan angka kelahiran semakin meningkat dan juga laju pertumbuhan yang tidak terkontrol, dan diperkirakan setiap tahunnya bayi bertambah 4,5juta.
2. Kematian atau Mortalitas merupakan satu dari tiga factor geografis karena moralitas dapat mempengaruhi jumlah dan komposisi umur penduduk, hal ini biasanya di sebabkan oleh factor social ekonomi seperti pengetahuan tentang kesehatan, gizi dan kesehatan lingkungan, serta kemiskinan merupakan factor individual dan kelompok lainnya yg dapat mempengaruhi moralitas dalam masyarakat.
3. Migrasi adalah gerak perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lan dengan tujuan untuk menetap di daerah tujuan, yang biasa terjadi secara permanent. Seperti contohnya Jakarta sebagai kota metropolitan di Indonesia banyak menjadi tujuan migrasi penduduk, terlalu banyaknya perpindahan penduduk ke jawa menyebabkan kepadatan penduduk yang parah di pulau Jawa, sehingga terjadi banyak dampak negative.

Pengaruh Angka Kelahiran dengan Tingkat Kesejahteraan
Jumlah penduduk yang besar dalam hal ini, selain membuat kerugian, juga ada keuntungannya, dengan pertumbuhan penduduk rakyat jadi makin bisa saling bersosialisai, bermusyawarah, dan bersilahturahmi memprkuat kerukunan dan kesatua. Dan hubungannya dengan kesejahteraan banyak, seperti halnya, dengan adanya pertumbuhan penduduk, jadi semakin banyak orang-orang baru yang memiliki kelebihannya masing-masing, terutama dalam HAL IT/Teknologi dengan orang-orang ini kita dapat hidup sejahtera, knpa demikian, dengan adanya orang yang baru, yang memiliki inovasi dan menciptakan sesuatu yang baru, kita dapat merasakannya, dan juga dapat memperdayakan SDM yang ada dengan cara kita latih agar bisa seperti orang-orang baru tersebut.
          Jadi pada dasarnya hubungan Pertumbuhan Penduduk terhadap Kesejahteraan sangat bagus dan banyak keterkaitannya diantaranya :
1. Dengan adanya SDM baru yang muda, berprestasi pula dapat mengajarkan orang-orang yang terdahulu/ jadul/ yang belum mengerti akan teknologi
2. Dengan Membuat lapangan pekerjaan yang baru, untuk para org yang membutuhkan pekerjaan/ tidak tidak dapat melanjutkan sekolah.
3. Dengan saling bergotong-royong bersama-sama saling bahu membahu untuk bisa menjaga persatuan dan kesatuan negara kita.
4. Adanya saling bantu bila mengalami musibah.
5. Saling menjada keamanan lingkungan masing-masing.
6. Dan semakin banyak manusia yang bisa memikirkan sodara-sodara kita yang kesusahan, agar sama-sama bisa maju.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tingkat_kelahiran

Hubungan keluarga dengan masyarakat

Diposting oleh Firsty Avisha di 22.25 0 komentar
PENGERTIAN KELUARGA 
  • Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI 1998).
  • Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
  • Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis). 

Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :

  •   Unit terkecil dari masyarakat
  •   Terdiri atas 2 orang atau lebih 
  •   Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah 
  •   Hidup dalam satu rumah tangga 
  •   Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga 
  •   Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga 
  •   Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing 
  •   Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan

Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 
1.    Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
2.    Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. 
3.    Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.


Tugas-tugas Keluarga 
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut :
1.    Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya. 
2.    Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3.    Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. 
4.    Sosialisasi antar anggota keluarga. 
5.    Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6.    Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga. 
7.    Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas. 
8.    Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.


Fungsi Keluarga 
Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
  • Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
  • Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
  • Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
  • Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
  • Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
  • Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
  • Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
  • Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
  • Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

3. Masyarakat 
Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu masyarakat.
Berikut dibawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi :
  • menurut Munandar Soelaeman masyarakat merupakan kesatuan sosial yang mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran masyarakat, dsb.
  • menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
  • Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
  • Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan masyarakat adalah :
  • Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama
  • Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat
  • Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.
Hubungannya adalah :
Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.

Senin, 01 Juli 2013

Hubungan jumlah penduduk dan kesejahteraan

Diposting oleh Firsty Avisha di 07.33 0 komentar

Indonesia merupakan sebuah pulau yg memiliki luas daratan sekitar 2juta km dan merupakan negara yg memiliki jumlah penduduk paling padat no empat di dunia. Kepadatan penduduk ini di sebabkan oleh faktor2 tertentu seperti ; Fertilitas, Moralitas dan Migrasi.
Fertilitas (kelahiran) merupakan salah satu factor penyebab terjadinya kepadatan penduduk, karena angka kelahiran di Indonesia tidak di batasi dan kebanyakan penduduk Indonesia melakukan nikah dini yang menyebabkan angka kelahiran semakin meningkat dan juga laju pertumbuhan yang tidak terkontrol, dan diperkirakan setiap tahunnya bayi bertambah 4,5juta.
Sedangkan lawan dari kelahiran, kematian atau Mortalitas merupakan satu dari tiga factor geografis karena moralitas dapat mempengaruhi jumlah dan komposisi umur penduduk, hal ini biasanya di sebabkan oleh factor social ekonomi seperti pengetahuan tentang kesehatan, gizi dan kesehatan lingkungan, serta kemiskinan merupakan factor individual dan kelompok lainnya yg dapat mempengaruhi moralitas dalam masyarakat

Yang terakhir, migrasi. Migrasi adalah gerak perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lan dengan tujuan untuk menetap di daerah tujuan, yang biasa terjadi secara permanent. Seperti contohnya Jakarta sebagai kota metropolitan di Indonesia banyak menjadi tujuan migrasi penduduk, terlalu banyaknya perpindahan penduduk ke jawa menyebabkan kepadatan penduduk yang parah di pulau Jawa, sehingga terjadi banyak dampak negative.
Pertumbuhan penduduk memiliki banyak pengaruh, seperti perkembangan social. Perkembangan social terjadi karena pesatnya pertumbuhan penduduk tanpa di ikuti dengan kualitas dan kuantitas yang dimiliki sumber daya manusia. Dampak pertumbuhan penduduk yang semakin luar biasa akan menimbulkan banyak sekali konflik dalam ranah kehidupan social, seperti kendala yang dihadap badan kesejahteraan keluarga berencana (BKKBN) tersebut. Bukan cuma itu migrasi merupakan penyebab terbesar lainnya dalam perkembangan social karena pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk banyak menyebabkan pengaruh dan dampak dampak negative lainnya.

Ada hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk, yaitu melaksanakan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum atau missal sehingga dapat mengurangi jumlah angka kelahiran, dan menunda masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk, yaitu penambahan dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan, mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi, dan meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan.
Pertumbuhan penduduk akan selalu dikaitkan dengan tingkat kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk atau migrasi baik perpindahan ke luar maupun ke luar. Pertumbuhan penduduk adalah peningkatan atau penurunan jumlah penduduk suatu daerah dari waktu ke waktu.

Pertumbuhan penduduk yang minus berarti jumlah penduduk yang ada pada suatu daerah mengalami penurunan yang bisa disebabkan oleh banyak hal. Pertumbuhan penduduk meningkat jika jumlah kelahiran dan perpindahan penduduk dari luar ke dalam lebih besar dari jumlah kematian dan perpindahan penduduk dari dalam ke luar.
(A)     Dipandang dari segi positifnya :
1. dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, disertai kualitas yang memadai akan membantu memajukan pembangunan.
2. banyak konsumen yang memanfa’atkan barang/jasa dari dalam negeri maupun luar negeri.
3.  membantu pertumbuhan ekonomi, seperti: banyaknya permintaan terhadap barang/jasa konsumsi.
(B)     Dipandang dari segi negatifnya :
-Dampak kepadatan penduduk terhadap perkotaan :
1.terjadinya pengangguran dan menigkatnya kriminalitas.
2. munculnya permukiman penduduk, yaitu permukiman terlalu    padat/permukiman kumuh.
3. berkurangnya lahan pertanian, karena banyak yang dijadikan sebagai perumahan.
-Dampak kepadatan penduduk bagi pedesaan :
1. menurunnya produktivitas dalam bidang pertanian, karena kurangnya tenaga kerja.
2. pembangunan menjadi terhambat.

Jumat, 31 Mei 2013

Dampak bentuk pemerintahan desentralisasi

Diposting oleh Firsty Avisha di 01.21 0 komentar

• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.

• Segi Sosial Budaya
Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

• Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

Desentralisasi di indonesia
Sejarah mencatat desentralisasi di Indonesia mengalami pasang naik dan surut (pola zig-zag terjadi antara desentralisasi dan sentralisasi) seiring dengan perubahan konstelasi politik yang melekat dan terjadi pada perjalanan kehidupan bangsa. Bird dan Vaillancourt (2000: 160) mengatakan, secara konstitusi Indonesia adalah Negara kesatuan yang desentralistis, namun dalam prakteknya menunjukkan sistem pemerintahan yang sangat sentralistis. Pada tahun 1998, secara internal bangsa Indonesia tengah dilanda multikrisis, yang diawali dengan krisis ekonomi maupun krisis kepercayaan, yang diikuti oleh ancaman disintegrasi bangsa.
Agar bangsa Indonesia secepatnya keluar dari belenggu krisis multidimensional, maka pemerintah melakukan reformasi total dan mengambil langkah kebijakan strategis dengan pemberian status otonomi seluas-luasnya kepada kabupaten/kota dengan azas desentralisasi, dan pemerintahan provinsi berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dengan azas dekonsentrasi. Pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen dan ditambahkan menjadi pasal 18, 18A, dan 18B memberikan dasar dalam penyelenggaraan desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki 7 (tujuh) undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, yaitu:
a. UU 1/1948;
b. UU 22/1948;
c. UU 1/1957;
d. UU 18/1965;
e. UU 15/1974;
f. UU 22/1999;
g. UU 32/2004.

Dengan pemberian otonomi seluas-luasnya, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memonitor dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antardaerah dan mendorong timbulnya inovasi.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat empat elemen penting yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Keempat elemen tersebut menurut Rondinelli (dalam Litvack dan Seddon, 1999: 2), adalah desentralisasi politik (Political Decentralization), desentralisasi administrasi (Administrative Decentralization), desentralisasi fiskal (Fiscal Decentralization), dan desentralisasi ekonomi (Economic or Market Decentralization.

Otonomi khusus di Papua
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Persatuan dan kesatuan di indonesia yang mulai pudar

Diposting oleh Firsty Avisha di 01.13 0 komentar

 Nasionalisme adalah satu paham atau ajaran yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia dimana bahasa dan budaya menjadi unsur pengikat dalam melakukan interaksi sosial. Unsur pengikat inilah yang melahirkan kesadaran akan nasionalisme komunitas/rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan lingkungan luar yang mengganggu. 


Dalam sejarah Indonesia khususnya, nasionalisme masih sangat penting akan keberadaannya, Pertama, misalnya, sebagai ideologi pemersatu untuk melawan penjajah Belanda, atau Jepang, atau dalam melawan hegemoni neo-kolonilalisme. Dulu, kalau orang-orang di kepulauan Nusantara ini tersebar terus, tidak ada ideologi yang mempersatukan dan tentu dengan mudah Belanda menguasai kita. Sangat mungkin orang-orang di kepulauan Nusantara justru saling berperang sendiri. Apalagi, ketika politik adu domba Belanda terus menerus memompakan permusuhan dan konflik-konflik. Kedua, sebagai konsekuensinya, ketika orang-orang di kepulauan Nusantara tadi berhasil memerdekakan dirinya, nasionalisme paling tidak sebagai wacana ideologis untuk membangkitkan semangat mengisi kemerdekaan Indonesia. walaupun kadang nasionalisme semacam ini disalahtafsirkan, dengan alasan nasionalisme Indonesia kita menyimpan kecenderungan bermusuhan dengan bangsa lain. 

Kita tentu belum lupa, sejarah bangsa kita mencatat bahwa delapan puluh empat tahun yang lalu, pemuda-pemuda bangsa Indonesia menorehkan catatan sejarah perjuangannya, yaitu pada tanggal 28  Oktober 1928 di Gedung Oost-Java Bioscoop (sekarang Museum Sumpah Pemuda) Jakarta diselenggarakan Kongres Pemuda kedua yang akhirnya menyepakati dan mendeklarasikan sebuah ikrar, yang kemudian dikenal dengan SUMPAH PEMUDA.
Ikrar Sumpah Pemuda itu berbunyi: Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertanah air satu, Tanah Air Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar yang dicetuskan oleh pemuda-pemuda yang berasal dari beragam suku dan daerah yang ada di Indonesia itu mengandung makna dan semangat persatuan yang kemudian menentukan arah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonialisme/imperialisme. Persatuan dan kesatuan menjadikan kekuatan yang ampuh untuk bersama berjuang mengusir penjajah.
Setelah delapan puluh empat tahun berlalu, apa yang kini terjadi? Kita tentu tak akan membantah bila dikatakan kini semangat persatuan dan kesatuan yang termanifestasikan ke dalam bingkai ke-Indonesiaan yang digagas para pemuda tersebut kini mulai luntur. Spirit persatuan dan kesatuan tersebut mulai memudar bahkan terkesan runtuh dari bumi Indonesia. Persatuan dan kesatuan yang dulu menjadi ruh perjuangan pemuda kian pudar dan nyaris tenggelam di tengah hingar-bingar zaman.

Runtuhnya semangat persatuan dan kesatuan tersebut ditandai oleh berbagai peristiwa yang kerap tersaji dalam kehidupan sehari-hari. Perkelahian antarpemuda sesama anak bangsa kian marak terjadi. Tawuran antarpelajar yang kerap mengorbankan nyawa terus membudaya. Pertikaian antarumat beragama dan kepercayaan terus menebar ancaman terhadap eksistensi kerukunan antar lintas agama dan kepercayaan. Semangat kedaerahan lebih ditonjolkan daripada semangat persatuan dan kesatuan nasional. Hal ini melahirkan keprihatinan yang mendalam bagi siapa saja yang mendambakan akan  persatuan dan kesatuan.

Semangat persatuan dan kesatuan kini tengah mencapai titik terendah dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia disebabkan oleh semakin  melemahnya kesadaran masyarakat terutama pemuda akan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme. Kesadaran untuk hidup bersama dan berdampingan berbangsa dalam masyarakat yang multikompleks dan multikultural kian hilang. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang membungkus segala bentuk perbedaan kian terabaikan.

Penyebab tawuran antar warga di tiap daerah di Indonesia

Diposting oleh Firsty Avisha di 00.52 0 komentar

PENGERTIAN TAWURAN
Tawuran adalah perilaku agresi dari seorang individu atau kelompok.Agresi itu sendiri diartikan sebagai suatu cara untuk melawan dengan sangat kuat,menyerang,membunuh atau menghukum orang lain,dengan kata lain agresi  secara singkat didefinisikan sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk melukai orang lain atau merusak milik orang lain.

FENOMENA TAWURAN
 Dilihat dari peristiwanya banyak contoh khasus tawuran yang ada diJakarta ,contohnya tawuran antara warga di wilayah johar baru,Jakarta Pusat,warga kampung Baladewa dan kampung Rawa yang telah dipisahkan oleh satu gang masih tetap saling serang,dan masih banyak contoh yang lain.

FAKTOR PENYEBAB TAWURAN
Ada dua faktor penyebab tawuran antar warga:
faktor internal.
faktor ini biasanya timbul akibat seseorang tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang kompleks.kompleks disini adanya perbedaan pandangan,budaya,tingkat ekonomi,dll.situasi inilah yang biasanya menimbulkan tekanan mental pada manusia.mereka yang tidak dapat menyesuaikan diri biasanya cenderung melarikan diri dari masalah,menyalahkan pihak lain dan menggunakan cara yang singkat untuk memecahkan masalah.
Faktor eksternal:
1.Faktor keluarga
·              Pengaruh buruk keluarga,tingkah laku criminal dan yindakan asusila.
·              Baik buruknya rumah tangga.

2.Faktor lingkungan
   ini juga adalah factor yang mempengruhi warga untuk tawuran karena jika ada salah satu warga dalam lingkungan tersebut yang menjadi provokator maka warga yang lainnya yang pikirannya dangkal akan ikut dalam tawuran tersebut.

DAMPAK DARI TAWURAN 
Tawuran antar warga sangat merugikan banyak pihak.paling tidak ada 3 katagori dampak negative dari perkelahian antar warga.PERTAMA,warga atau masyarakat(dan keluarganya tentunya) yang telibat tawuran jelas mengalami dampaknya,contohnya apabila warga tersebut cidera atau bahkan tewas dalam kejadian itu.KEDUA,rusaknya sarana dan fasilitas umum seperti,toko,bus,halte,dll.KETIGA,yang cukup mengkhawatirkan adalah berkurangnya rasa kepercayaan dari pihak lingkungan ia tinggal kepada si pelaku tawuran.

SOLUSI DARI TAWURAN WARGA
Perubahan Budaya
Bagaimana mengatasi permasalahan ini? Nampaknya peristiwa ini bukanlah peristiwa yang dengan mudah dapat disembuhkan. Pemasangan pagar pembatas yang tinggi sebagaimana dilakukan di Matraman tidak juga membawa hasil. Ikrar perdamaian sudah tidak bisa dihitung lagi jumlahnya saking sering dilakukan. Oleh karena tawuran warga sudah menjadi tradisi, maka salah satu cara mengatasi masalah ini adalah melakukan rehabilitasi sosial atau perubahan budaya.

Penyelesaian dengan cara ini tidak hanya dengan melakukan training atau out bound belaka, namun harus ditindaklanjuti oleh sebuah program yang terintegrasi. Para warga harus disadarkan tentang kondisi mereka sekarang yang tidak normal itu dan menanyakan kondisi apa yang mereka inginkan. Dari sanalah kita dapat mengetahui apa saja kesenjangan yang terjadi. Kesenjangan itulah yang harus dipenuhi dan hal ini akan menjadi budaya baru mereka. Saya yakin budaya baru tersebut dambaan semua warga yang bertikai, namun budaya tersebut tidak pernah muncul karena pewarisan dendam dan perasaan was-was akan diserang oleh pihak musuh.

Walaupun demikian perubahan budaya yang saya maksud tidak dapat dicapai hasilnya dalam jangka waktu yang pendek. Sebagai program jangka pendek harus dilakukan penindakan secara tegas siapa-siapa saja otak tawuran dan polisi harus memberikan perhatian yang serius terhadap beberapa tempat yang memiliki potensi tawuran yang besar. tidak boleh dilupakan bahwa perbaikan kehidupan ekonomi warga setempat terutama para pemuda adalah langkah yang dapat dilakukan dan hal ini adalah kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya.

KESIMPULAN
Kesimpulan dari apa yang dipaparkan di atas adalah,tindakan tawuran memang meresahkan masyarakat lainnya,tetapi di satu pihak mereka menganggap tawuran tersebut adalah sesuatu yang tidak mereka anggap buruk,karena suatu alasan yang lain.dan sampai sekarang masalah tawuran di Kota Jakarta masih sering terjadi,karena aparat serta pihak-pihak yang lain masih melihat suatu permasalahannya dari sudut luarnya saja dan masih menganggap pelaku tawuran tersebut adalah seorang kriminil,kurangnya transparansi dari pihak-pihak keluarga ataupun lingkungan,seharusnya masalah ini tidak diselesaikan dengan cara yang keras,harus ada pendekatan-pendekatan yang lebih dalam kepada para pelaku.jangan menjahui para pelaku. 

Nilai-nilai Pancasila harus dilestarikan

Diposting oleh Firsty Avisha di 00.49 0 komentar

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
 

Firsty's Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos