Jumat, 31 Mei 2013

Dampak bentuk pemerintahan desentralisasi

Diposting oleh Firsty Avisha di 01.21 0 komentar

• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.

• Segi Sosial Budaya
Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

• Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

Desentralisasi di indonesia
Sejarah mencatat desentralisasi di Indonesia mengalami pasang naik dan surut (pola zig-zag terjadi antara desentralisasi dan sentralisasi) seiring dengan perubahan konstelasi politik yang melekat dan terjadi pada perjalanan kehidupan bangsa. Bird dan Vaillancourt (2000: 160) mengatakan, secara konstitusi Indonesia adalah Negara kesatuan yang desentralistis, namun dalam prakteknya menunjukkan sistem pemerintahan yang sangat sentralistis. Pada tahun 1998, secara internal bangsa Indonesia tengah dilanda multikrisis, yang diawali dengan krisis ekonomi maupun krisis kepercayaan, yang diikuti oleh ancaman disintegrasi bangsa.
Agar bangsa Indonesia secepatnya keluar dari belenggu krisis multidimensional, maka pemerintah melakukan reformasi total dan mengambil langkah kebijakan strategis dengan pemberian status otonomi seluas-luasnya kepada kabupaten/kota dengan azas desentralisasi, dan pemerintahan provinsi berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dengan azas dekonsentrasi. Pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen dan ditambahkan menjadi pasal 18, 18A, dan 18B memberikan dasar dalam penyelenggaraan desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki 7 (tujuh) undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, yaitu:
a. UU 1/1948;
b. UU 22/1948;
c. UU 1/1957;
d. UU 18/1965;
e. UU 15/1974;
f. UU 22/1999;
g. UU 32/2004.

Dengan pemberian otonomi seluas-luasnya, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memonitor dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antardaerah dan mendorong timbulnya inovasi.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat empat elemen penting yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Keempat elemen tersebut menurut Rondinelli (dalam Litvack dan Seddon, 1999: 2), adalah desentralisasi politik (Political Decentralization), desentralisasi administrasi (Administrative Decentralization), desentralisasi fiskal (Fiscal Decentralization), dan desentralisasi ekonomi (Economic or Market Decentralization.

Otonomi khusus di Papua
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Persatuan dan kesatuan di indonesia yang mulai pudar

Diposting oleh Firsty Avisha di 01.13 0 komentar

 Nasionalisme adalah satu paham atau ajaran yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia dimana bahasa dan budaya menjadi unsur pengikat dalam melakukan interaksi sosial. Unsur pengikat inilah yang melahirkan kesadaran akan nasionalisme komunitas/rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan lingkungan luar yang mengganggu. 


Dalam sejarah Indonesia khususnya, nasionalisme masih sangat penting akan keberadaannya, Pertama, misalnya, sebagai ideologi pemersatu untuk melawan penjajah Belanda, atau Jepang, atau dalam melawan hegemoni neo-kolonilalisme. Dulu, kalau orang-orang di kepulauan Nusantara ini tersebar terus, tidak ada ideologi yang mempersatukan dan tentu dengan mudah Belanda menguasai kita. Sangat mungkin orang-orang di kepulauan Nusantara justru saling berperang sendiri. Apalagi, ketika politik adu domba Belanda terus menerus memompakan permusuhan dan konflik-konflik. Kedua, sebagai konsekuensinya, ketika orang-orang di kepulauan Nusantara tadi berhasil memerdekakan dirinya, nasionalisme paling tidak sebagai wacana ideologis untuk membangkitkan semangat mengisi kemerdekaan Indonesia. walaupun kadang nasionalisme semacam ini disalahtafsirkan, dengan alasan nasionalisme Indonesia kita menyimpan kecenderungan bermusuhan dengan bangsa lain. 

Kita tentu belum lupa, sejarah bangsa kita mencatat bahwa delapan puluh empat tahun yang lalu, pemuda-pemuda bangsa Indonesia menorehkan catatan sejarah perjuangannya, yaitu pada tanggal 28  Oktober 1928 di Gedung Oost-Java Bioscoop (sekarang Museum Sumpah Pemuda) Jakarta diselenggarakan Kongres Pemuda kedua yang akhirnya menyepakati dan mendeklarasikan sebuah ikrar, yang kemudian dikenal dengan SUMPAH PEMUDA.
Ikrar Sumpah Pemuda itu berbunyi: Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertanah air satu, Tanah Air Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar yang dicetuskan oleh pemuda-pemuda yang berasal dari beragam suku dan daerah yang ada di Indonesia itu mengandung makna dan semangat persatuan yang kemudian menentukan arah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonialisme/imperialisme. Persatuan dan kesatuan menjadikan kekuatan yang ampuh untuk bersama berjuang mengusir penjajah.
Setelah delapan puluh empat tahun berlalu, apa yang kini terjadi? Kita tentu tak akan membantah bila dikatakan kini semangat persatuan dan kesatuan yang termanifestasikan ke dalam bingkai ke-Indonesiaan yang digagas para pemuda tersebut kini mulai luntur. Spirit persatuan dan kesatuan tersebut mulai memudar bahkan terkesan runtuh dari bumi Indonesia. Persatuan dan kesatuan yang dulu menjadi ruh perjuangan pemuda kian pudar dan nyaris tenggelam di tengah hingar-bingar zaman.

Runtuhnya semangat persatuan dan kesatuan tersebut ditandai oleh berbagai peristiwa yang kerap tersaji dalam kehidupan sehari-hari. Perkelahian antarpemuda sesama anak bangsa kian marak terjadi. Tawuran antarpelajar yang kerap mengorbankan nyawa terus membudaya. Pertikaian antarumat beragama dan kepercayaan terus menebar ancaman terhadap eksistensi kerukunan antar lintas agama dan kepercayaan. Semangat kedaerahan lebih ditonjolkan daripada semangat persatuan dan kesatuan nasional. Hal ini melahirkan keprihatinan yang mendalam bagi siapa saja yang mendambakan akan  persatuan dan kesatuan.

Semangat persatuan dan kesatuan kini tengah mencapai titik terendah dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia disebabkan oleh semakin  melemahnya kesadaran masyarakat terutama pemuda akan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme. Kesadaran untuk hidup bersama dan berdampingan berbangsa dalam masyarakat yang multikompleks dan multikultural kian hilang. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang membungkus segala bentuk perbedaan kian terabaikan.

Penyebab tawuran antar warga di tiap daerah di Indonesia

Diposting oleh Firsty Avisha di 00.52 0 komentar

PENGERTIAN TAWURAN
Tawuran adalah perilaku agresi dari seorang individu atau kelompok.Agresi itu sendiri diartikan sebagai suatu cara untuk melawan dengan sangat kuat,menyerang,membunuh atau menghukum orang lain,dengan kata lain agresi  secara singkat didefinisikan sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk melukai orang lain atau merusak milik orang lain.

FENOMENA TAWURAN
 Dilihat dari peristiwanya banyak contoh khasus tawuran yang ada diJakarta ,contohnya tawuran antara warga di wilayah johar baru,Jakarta Pusat,warga kampung Baladewa dan kampung Rawa yang telah dipisahkan oleh satu gang masih tetap saling serang,dan masih banyak contoh yang lain.

FAKTOR PENYEBAB TAWURAN
Ada dua faktor penyebab tawuran antar warga:
faktor internal.
faktor ini biasanya timbul akibat seseorang tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang kompleks.kompleks disini adanya perbedaan pandangan,budaya,tingkat ekonomi,dll.situasi inilah yang biasanya menimbulkan tekanan mental pada manusia.mereka yang tidak dapat menyesuaikan diri biasanya cenderung melarikan diri dari masalah,menyalahkan pihak lain dan menggunakan cara yang singkat untuk memecahkan masalah.
Faktor eksternal:
1.Faktor keluarga
·              Pengaruh buruk keluarga,tingkah laku criminal dan yindakan asusila.
·              Baik buruknya rumah tangga.

2.Faktor lingkungan
   ini juga adalah factor yang mempengruhi warga untuk tawuran karena jika ada salah satu warga dalam lingkungan tersebut yang menjadi provokator maka warga yang lainnya yang pikirannya dangkal akan ikut dalam tawuran tersebut.

DAMPAK DARI TAWURAN 
Tawuran antar warga sangat merugikan banyak pihak.paling tidak ada 3 katagori dampak negative dari perkelahian antar warga.PERTAMA,warga atau masyarakat(dan keluarganya tentunya) yang telibat tawuran jelas mengalami dampaknya,contohnya apabila warga tersebut cidera atau bahkan tewas dalam kejadian itu.KEDUA,rusaknya sarana dan fasilitas umum seperti,toko,bus,halte,dll.KETIGA,yang cukup mengkhawatirkan adalah berkurangnya rasa kepercayaan dari pihak lingkungan ia tinggal kepada si pelaku tawuran.

SOLUSI DARI TAWURAN WARGA
Perubahan Budaya
Bagaimana mengatasi permasalahan ini? Nampaknya peristiwa ini bukanlah peristiwa yang dengan mudah dapat disembuhkan. Pemasangan pagar pembatas yang tinggi sebagaimana dilakukan di Matraman tidak juga membawa hasil. Ikrar perdamaian sudah tidak bisa dihitung lagi jumlahnya saking sering dilakukan. Oleh karena tawuran warga sudah menjadi tradisi, maka salah satu cara mengatasi masalah ini adalah melakukan rehabilitasi sosial atau perubahan budaya.

Penyelesaian dengan cara ini tidak hanya dengan melakukan training atau out bound belaka, namun harus ditindaklanjuti oleh sebuah program yang terintegrasi. Para warga harus disadarkan tentang kondisi mereka sekarang yang tidak normal itu dan menanyakan kondisi apa yang mereka inginkan. Dari sanalah kita dapat mengetahui apa saja kesenjangan yang terjadi. Kesenjangan itulah yang harus dipenuhi dan hal ini akan menjadi budaya baru mereka. Saya yakin budaya baru tersebut dambaan semua warga yang bertikai, namun budaya tersebut tidak pernah muncul karena pewarisan dendam dan perasaan was-was akan diserang oleh pihak musuh.

Walaupun demikian perubahan budaya yang saya maksud tidak dapat dicapai hasilnya dalam jangka waktu yang pendek. Sebagai program jangka pendek harus dilakukan penindakan secara tegas siapa-siapa saja otak tawuran dan polisi harus memberikan perhatian yang serius terhadap beberapa tempat yang memiliki potensi tawuran yang besar. tidak boleh dilupakan bahwa perbaikan kehidupan ekonomi warga setempat terutama para pemuda adalah langkah yang dapat dilakukan dan hal ini adalah kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya.

KESIMPULAN
Kesimpulan dari apa yang dipaparkan di atas adalah,tindakan tawuran memang meresahkan masyarakat lainnya,tetapi di satu pihak mereka menganggap tawuran tersebut adalah sesuatu yang tidak mereka anggap buruk,karena suatu alasan yang lain.dan sampai sekarang masalah tawuran di Kota Jakarta masih sering terjadi,karena aparat serta pihak-pihak yang lain masih melihat suatu permasalahannya dari sudut luarnya saja dan masih menganggap pelaku tawuran tersebut adalah seorang kriminil,kurangnya transparansi dari pihak-pihak keluarga ataupun lingkungan,seharusnya masalah ini tidak diselesaikan dengan cara yang keras,harus ada pendekatan-pendekatan yang lebih dalam kepada para pelaku.jangan menjahui para pelaku. 

Nilai-nilai Pancasila harus dilestarikan

Diposting oleh Firsty Avisha di 00.49 0 komentar

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Minggu, 28 April 2013

Hubungan Kejahatan dengan Pemerintah

Diposting oleh Firsty Avisha di 08.31 0 komentar

Pemerintah adalah organisasi yang menjadi otoritas pengatur sebuah unit politik, juga kekuasaan pengatur dalam masyarakat politik, dan alat yang dengannya badan pemerintah berfungsi dan menjalankan wewenang. Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat hukum, menengahi perselisihan, mengeluarkan keputusan administratif, dan monopoli dalam menguasakan kekuatan.

Purnomo dan Tifatul Bahas Kejahatan di Dunia Maya

Sebuah negara, tergantung ukuran, bisa memiliki pemerintah lokal, regional, dan nasional. Ada banyak tipe pemerintahan, semisal: Monarki, Despotisme, Diktator, Oligarki, Plutokrasi, Demokrasi, Teokrasi, dan Anarki.
Pemerintah, tergantung tipe, bisa dikepalai oleh politisi, raja, diktator, kelompok orang (keluarga), golongan kaya, dan elit agama. Sejarah tidak mempunyai tanggal pasti pembentukan pemerintahan pertama, tapi ia memuat beberapa riwayat pembentukan pemerintahan paling awal 3.000 tahun silam.

Kejahatan terorganisir atau organisasi kejahatan adalah kelompok atau operasi yang dijalankan oleh individu-individu kontroversial yang umumnya untuk tujuan menghasilkan keuntungan finansial dan kekuasaan sosial (pengaruh). Kejahatan terorganisir, bagaimanapun definisinya, dicirikan oleh beberapa kualitas dasar yang meliputi ketahanan seiring waktu, kepentingan beragam, struktur hirarki, akumulasi modal, investasi ulang, akses menuju perlindungan politis, dan penggunaan kekerasan untuk melindungi kepentingan. Organisasi kejahatan paling dikenal di antaranya adalah Cosa Nostra (umumnya dikenal sebagai Mafia [Italia atau Sicilia]), Mafia Rusia, Yakuza Jepang, Triad China, kartel narkoba Kolombia dan Meksiko, Mafia Chechnya, dan Mara Salvatrucha muda.
Sejarah mencatat bahwa tanda pertama kejahatan terorganisir terlihat 3.000 tahun silam.

Penting sekali untuk membedakan antara kejahatan terorganisir (organisasi kejahatan) dan organisasi teroris, organisasi militer, organisasi perlawanan, organisasi politik dan paramiliter, semisal Al-Qaeda, Hizbullah, IRA, dan Irgun. Berkenaan dengan ini kita tak boleh melupakan Persidangan Nuremberg di Jerman, yang terkenal atas penuntutan kepemimpinan Nazi Jerman. Yang paling dikenal adalah Persidangan Penjahat Perang Besar di hadapan Pengadilan Militer Internasional (IMT) pada 1945. 

Dalam persidangan ini, organisasi berikut didakwa sebagai organisasi kejahatan:

- The Nationalsozialismus Deutsche Arbeiterpartei (NSDP), partai Nazi
- National Socialist German Workers Party.
- The Schutzstaffel (SS), Protective Squadron – organisasi militer
- The Sicherheitsdienst (SD), Security Service – dinas intelijen SS dan NSDP
- The Gestapo – polisi rahasia negara
- The Sturmabteilung (SA), Storm Division – organisasi paramiliter
- The Oberkommando der Wehrmacht (OKW) – Supreme Command of the Armed Forces

Konsep organisasi kejahatan ini masih terus kontroversial dan tidak dipakai dalam International Human Rights Law sejak saat itu.

Di sepanjang sejarah terdapat peperangan terus-menerus dan juga jalinan antara pemerintah dan kejahatan terorganisir. Selain itu, banyak pemimpin politik dan militer terkenal dunia dituduh menjalankan negara mereka seperti organisasi kejahatan, contoh di antaranya: Joseph Stalin (Uni Soviet), Adolf Hitler (Jerman), Mao Zedong (RRC), Nicolae Ceausescu (Rumania), Idi Amin Dada (Uganda), Manuel Antonio Noriega Moreno (Panama), Augusto José Ramón Pinochet Ugarte (Chili).

Banyak politisi top pemerintah dipercaya tumbuh kaya dengan menjalankan kleptokrasi, sebuah pemerintahan yang memperluas kekayaan pribadi dan kekuasaan politik pejabat pemerintah dan golongan penguasa dengan mengorbankan masyarakat.

Beberapa tahun lalu dirilis sebuah daftar tak resmi orang-orang yang dipercaya sebagai pemimpin politik paling memperkaya diri, yang teratas di antaranya adalah:

- Suharto (mantan Presiden Indonesia/US$15-35 miliar)
- Ferdinand Emmanuel Edralín Marcos (mantan Presiden Filipina/US$5-10 miliar)
- Mobutu Sese Seko Nkuku Ngbendu wa Za Banga (mantan Presiden Zaire/US$5 miliar)

Lalu, apa yang membuat pemerintah dan kejahatan terorganisir begitu terhubung?
Pemerintah memiliki Kepala Negara, Pemimpin, militer, hukum, pajak, bea cukai, hukuman; pemerintah mengendalikan Negara dan melaksanakan perang. Di sisi lain, organisasi kejahatan (kejahatan terorganisir) memiliki bos, don, keluarga, serdadu, geng, peraturan dan jalan keluar, usaha pengawalan dan pemerasan, hukuman; mereka juga mengendalikan wilayah dan kota kecil, dan mereka juga berperang dengan organisasi kejahatan lain.

Meninjau contoh-contoh ini kita dapat melihat bahwa ada banyak kemiripan dalam struktur pemerintah dan kejahatan terorganisir. Banyak pemerintahan terlibat dalam aktivitas kriminal melalui politisi, seperti penjualan senjata, narkotika, pinjaman internasional, penyitaan kekayaan pribadi, dan korupsi.
Sebuah fenomena sosio-politik yang disebut “korupsi politik” dapat dilihat dalam semua bentuk pemerintahan, dan meliputi pemerasan, nepotisme, penyuapan, kekronian, perlindungan, penyogokan, dan penggelapan. Korupsi global diperkirakan mencapai satu triliun dolar AS, setara dengan pendapatan kejahatan terorganisir per tahun di seluruh dunia.

Menurut sejarah, peradaban-peradaban kuno seperti Sumeria, Lembah Indus, Babilonia, Maya, Sungai Kuning, Mesir Kuno, Yunani Kuno, dan Romawi Kuno memiliki pemerintahan, militer, Undang-undang, dan kejahatan. Peradaban Sumeria mempunyai kitab Undang-undang tertulis pertama, dan itu ditulis oleh raja Urukagina yang dikenal atas reformasinya untuk memerangi korupsi. Kemudian Raja Ur-Nammu menulis “Kitab Undang-undang Ur-Nammu”, kitab Undang-undang tertua di dunia. Kitab Undang-undangnya dianggap luar biasa maju, dan kejahatan besar berupa pembunuhan, penyuapan, perzinahan, dan pemerkosaan dihukum mati.

Banyak orang, beberapa dari mereka sejarawan, percaya bahwa kejahatan terorganisir muncul dari perompakan dan perbanditan di abad 17 atau dari beberapa pejuang dan penakluk terkenal dahulu, namun, jika kita meninjau Undang-undang kuno ini, kita dapat melihat bahwa kejahatan terorganisir dan kejahatan pada umumnya eksis jauh sebelum periode perompakan dan perbanditan, bahkan Julius Cesar diculik dan ditawan pada 75 SM oleh perompak Cilicia, dia kemudian dilepas setelah tebusan dibayarkan. Setelah itu, Cesar mengumpulkan armada dan menangkap para perompak, mereka pertama-tama dipenjarakan dan kemudian disalib atas perintahnya.

Karenanya, pertanyaan historis penting adalah: mana yang terbentuk duluan dan mana yang menjadi model untuk yang lain: pemerintah atau kejahatan terorganisir?
Jelas kejahatan dan kejahatan terorganisir eksis jauh sebelum pembentukan pemerintah pertama. Pemerintah menerapkan Undang-undang gara-gara aktivitas kejahatan yang terlihat dalam masyarakat mereka; berhubungan dengan itu, kita dapat katakan bahwa kejahatan lebih tua daripada Undang-undang dan pemerintahan pertama. Jika tiga dari banyak individu mengorganisir diri untuk melakukan kejahatan, kejahatan tersebut digolongkan sebagai kejahatan terorganisir.

Sangat sulit, misalnya, di abad 24 SM untuk membedakan antara mana yang benar dan mana yang salah, namun orang-orang memegang sesuatu di dalam diri mereka selama berabad-abad evolusi manusia, dan itulah rasa kebajikan yang di atasnya peradaban mampu membangun masyarakat masing-masing.
Apa pemerintah belajar dari kejahatan terorganisir ataukah kejahatan terorganisir belajar dari pemerintah?

Mereka belajar dari satu sama lain, pendiri pemerintahan menerapkan beberapa prinsip utama struktur organisasi kejahatan untuk maksud yang lebih besar.
Nyatanya, banyak Undang-undang dan badan pemerintah dibentuk gara-gara aktivitas kejahatan. Organisasi kejahatan mengikuti evolusi pemerintah dan belajar agar lebih efektif dalam aktivitas kejahatan.

Di sepanjang sejarah, kejahatan berjalan bersama pemerintah, ia hadir di setiap masyarakat yang dikenal, mencakup dinasti, imperialisme, kolonialisme, monarki, komunisme, sosialisme, dan demokrasi modern. Di dunia kontemporer, organisasi kejahatan masih sukses dalam bisnis mereka. Beberapa pemerintah, di sisi lain, tidak dapat dibedakan dari kejahatan terorganisir lantaran korupsi dan pelanggaran hukum dalam aktivitas mereka.

Hari ini, banyak pemerintah dunia, PBB, dan berbagai lembaga penegak hukum sedang memerangi organisasi kejahatan dan korupsi, tapi sepanjang kita memiliki politisi dan pejabat pemerintah yang berperilaku seperti penjahat dan menerima suap, organisasi kejahatan akan terus tumbuh.

Hubungan Kejahatan dengan Tingkat Ekonomi

Diposting oleh Firsty Avisha di 08.23 0 komentar


Ahok mengatakan sebenarnya diam-diam Pemprov DKI telah melakukan survey ke seluruh RW, RT dan kelurahan mengenai pemicu terjadinya tindakan kriminalitas di Jakarta.
\"Kami harapkan tiap-tiap RW mengetahui permasalahannya seperti apa. Sehingga potensi konflik dapat dicegah," kata Ahok di SMPN 120 Kamal Muara, Jakarta Utara, Sabtu (13/4).
Berdasarkan pengamatannya secara pribadi, Ahok melihat tingkat ekonomi masyarakat yang rendah menjadi salah satu permasalahan yang ada di Jakarta, sehingga rawan terjadi tindak kejahatan.
"Coba saja, kalau tingkat ekonominya tinggi, pasti tidak ada kejahatan," ujarnya-beritasatu.com
Tidak ada keraguan bahwa ekonomi yang kuat mendorong tingkat kejahatan rendah, karena berbagai alasan. Sementara banyak ahli tidak bisa langsung atribut penurunan dalam kejahatan kekerasan pencegahanengan peningkatan kekuatan ekonomi terlihat pada tahun 1990-an, mereka atribut ke dana negara tambahan untuk departemen kepolisian dan langkah-langkah  kejahatan. Penurunan kejahatan properti, khususnya pencurian, langsung relasional untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi Indikasi penelitian ini menunjukkan bahwa ketika warga negara memiliki sumber daya untuk menyediakan kebutuhan mereka cenderung beralih ke kejahatan sebagai cara. menyediakan bagi mereka dan keluarga mereka, dan orang-orang yang lebih mungkin untuk melakukan kejahatan kekerasan sering terhambat atau terjebak dalam bertindak melalui intervensi meningkat oleh penegak hukum dimungkinkan oleh sumber daya keuangan yang memadai.

Selama ini banyak pemikiran yang menghubungkan perekonomian dengan faktor ekonomi. Tapi sedikit yang mau memikirkan hubungan perekonomian dengan faktor non ekonomi seperti kriminalitas ini. Bagaimanapun indahnya faktor perekonomian jika tidak didukung oleh faktor non ekonomi tentulah dunia usaha tidak akan berkembang. Dan perekonomian pun menjadi suram. Sadar atau tidak selama ini Pemerintah atau warga kurang mau memperhatikan pembangunan sektor keamanan di tengah kehidupan. Selama ini faktor keamanan dan pertahanan selalu dikaitkan dengan upaya untuk mempertahankan keutuhan negara dari gangguan luar negeri. Tidak pada kepentingannya bagi kehidupan dalam negeri sehingga keamanan dalam negeri berjalan biasa biasa saja. Keamanan dianggap tidak begitu penting dan kurang diperhatikan dalam kehidupan masyarakat umum.

Saat ini, setelah tingkat kriminalitas berjalan tinggi keadaannya menjadi lain. Masyarakat seperti dibangunkan dari tidur. Kegelisahan pun terjadi. Kelompok pengusaha khususnya merasa keamanan perusahaannya mulai terancam dan ikut memperlemah niatnya untuk membuka atau memperluas kegiatan usahanya. Kecurigaannya terhadap keamanan pun muncul. Dan bagi pengusaha yang memiliki modal kuat mulai berpikir mengalihkan usahanya ke luar negeri yang keamanannya lebih terjamin. Kecurigaan ini juga muncul pada pengusaha domestik. Pemerintah tentu tidak bisa menahannya dan keadaan ini akan memperburuk perekonomian dalam negeri. 

Kriminalitas, Rendahnya Tingkat Upah, dan Pengangguran

         Sebuah studi terbaru memberikan beberapa bukti terbaik untuk menegaskan bahwa upah rendah (low wages) dan pengangguran (unemployment) membuat orang yang kurang berpendidikan lebih cenderung beralih ke kejahatan. Para peneliti telah memeriksa tingkat kejahatan nasional antara 1979 dan 1997 dan menemukan adanya peningkatan kejahatan selama periode kejatuhan tingkat upah dan meningkatnya pengangguran di antara orang-orang tanpa pendidikan perguruan tinggi.
         Sementara politisi fokus untuk memerangi kejahatan, studi ini menunjukkan bahwa dampak pasar tenaga kerja tidak boleh diabaikan, kata Bruce Weinberg, salah satu penulis dalam studi ini sekaligus profesor ekonomi di Ohio State University. “Pejabat publik dapat menempatkan polisi lebih banyak, menerapkan undang-undang dengan hukuman yang lebih keras, dan mengambil langkah lain untuk mengurangi kejahatan, tetapi ada batas untuk seberapa banyak yang bisa dilakukan,” katanya. “Kami menemukan bahwa pasar tenaga kerja yang buruk memiliki dampak yang mendalam pada tingkat kejahatan.” Weinberg melakukan penelitian dengan Eric Gould dari Hebrew University dan David Mustard dari University of Georgia. Hasilnya muncul dalam edisi terbaru The Review of Economics and Statistics.
          Dari tahun 1979 sampai 1997 statistik federal menunjukkan bahwa penyesuaian inflasi upah laki-laki tanpa pendidikan tinggi turun sebesar 20 persen. Meskipun menurun setelah tahun 1993, tingkat kejahatan terhadap harta benda (property) dan kekerasan (disesuaikan dengan perubahan demografi negara) meningkat sebesar 21 persen dan 35 persen selama periode itu. Weinberg mengatakan temuan terkuat di studi baru ini adalah hubungan antara kejatuhan upah dan kejahatan properti seperti pencurian (burglary). Namun, studi ini juga menemukan hubungan antara upah dan beberapa kejahatan dengan kekerasan – seperti penyerangan dan perampokan – di mana uang sering motif. Hubungan terlemah terjadi dengan pembunuhan dan pemerkosaan – dua kejahatan di mana keuntungan keuangan (monetary gains) biasanya tidak menjadi motif aksi. “Fakta bahwa pembunuhan dan pemerkosaan tidak memiliki banyak koneksi dengan upah dan pengangguran menyediakan bukti yang baik bahwa banyak penjahat termotivasi oleh kondisi ekonomi yang miskin untuk berubah menjadi kejahatan,” kata Weinberg.
          Teori di balik mengapa peningkatan kejahatan terjadi setelah upah jatuh adalah sederhana, katanya. “Penurunan upah meningkatkan hasil relatif (relative payoff) dari kegiatan kriminal. Ini tampak jelas bahwa kondisi ekonomi pasti memiliki dampak pada kejahatan. Beberapa studi secara sistematis telah mempelajari masalah ini.” Tingkat kejahatan nasional meningkat dari 1979 ke 1992, ketika upah bagi orang yang kurang terampil berjatuhan. Kejahatan menurun dari 1993 ke 1997. Turunnya kejahatan berhubungan dengan pemerataan dan sedikit peningkatan upah pekerja yang tidak terampil di seluruh negara di masa itu, kata Weinberg.
          Weinberg dan rekan-rekannya melakukan beberapa analisis untuk menguji hubungan antara upah, pengangguran dan kejahatan antara tahun 1979 dan 1997 untuk orang tanpa pendidikan perguruan tinggi. Dalam satu analisis, mereka melihat tingkat kejahatan di 705 counties (kabupaten) di seluruh negeri – semua kabupaten dengan populasi lebih besar dari 25.000 – dan membandingkannya dengan upah negara dan tingkat pengangguran. Analisis kedua difokuskan pada statistik dari 198 wilayah metropolitan seperti yang didefinisikan oleh Sensus Amerika Serikat. Para peneliti mengambil faktor-faktor seperti tingkat penangkapan (arrest rates) dan jumlah polisi yang mungkin juga mempengaruhi tingkat kriminalitas.

Hubungan Migrasi terhadap Ekonomi

Diposting oleh Firsty Avisha di 07.57 0 komentar

Ekonomi adalah sebuah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga manusia sebagai
mahluk sosial yang berusaha mencari nafkah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan juga kebutuhan hidup keluarganya. Hampir semua persoalan manusia tidak jauh dan tidak terlepas dari kegiatan ekonomi. Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani “oikos” yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan “nomos” yang berarti “peraturan, aturan, hukum” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Dengan demikian erat kaitannya ekonomi dengan manusia karena manusia secara langsung dan tidak langsung menerapkan ekonomi di dalam kehidupannya sehari-hari dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Banyak cara manusia dalam usahanya mendapatkan uang atau pun meningkatkan perekonomiannya, salah satunya adalah dengan bekerja. Manusia sejak kecil diberi pendidikan dengan maksud dapat menjadi bekal untuk bekerja ketika dewasa. Namun kenyataanya tidak sedikit orang yang putus sekolah karena mereka tidak mampu secara materi. Akibatnya mereka mencari pekerjaan yang memang tidak memerlukan pendidikan akhir yang tinggi. Jika mereka tidak bisa mendapatkan pekerjaan, mungkin mereka akan mengemis atau mengamen. Hal itu jelas membuktikan bahwa manusia akan melakukan apa pun demi mendapatkan uang untuk dapat menghidupi dirinya atau pun keluarganya. Karena mau tidak mau, apapun itu, akan selalu berhubungan dengan uang. Semua membutuhkan uang. Secara tidak langsung, pendidikan juga berpengaruh dalam penentuan pekerjaan yang nantinya akan mereka dapat. Walaupun ada juga orang yang tidak mengenyam sekolah sampai tinggi, karena mereka sangat ulet dan gigih, mereka bisa sukses. Sayangnya hal ini tidak terjadi pada setiap orang yang putus sekolah atau bagi mereka yang hanya mengenyam pendidikan rendah.

Contoh nya dalah seperti pada saat letusan gunung Merapi yang belum lama ini terjadi dan dampaknya masih bisa dirasakan sampai saat ini. Beberapa kali lahar dingin datang dan membuat masyarakat yang terkena dampaknya harus kehilangan rumah. Sementara mereka memiliki keluarga yang harus diberi tempat tinggal dan tempat perlindungan. Pada saat kejadian pun, mereka tidak sempat untuk menyelamatkan barangbarang berharga mereka. Ini adalah contoh dampak ekonomi yang dikarenakan faktor bencana alam. 

Dalam keadaan demikian, manusia yang seharusnya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya jadi tidak bisa lagi melakukan hal itu di daerahnya. Dan bisa jadi manusia melakukan migrasi dalam rangka mencari sesuatu yang tidak lagi didapatkannya di  daerah asalnya. Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik atau negara (migrasi internasional). Dengan kata lain migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain. Arus migrasi ini berlangsung sebagai tanggapan terhadap adanya perbedaan pendapatan antara kota dan desa. Namun pendapatan yang dimaksud bukanlah pendapatan aktual, melainkan penghasilan yang diharapkan (expected income).

Dapat dikatakan bahwa salah satu faktor yang menarik perhatian manusia untuk melakukan migrasi ke daerah lain adalah faktor ekonomi. Dengan migrasi, manusia akan menemukan sebuah komunitas baru. Manusia akan kembali melakukan sosialisasi terhadap lingkungannya yang baru. Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu. Hal tidak mudah bagi mereka yang memang kurang bisa bersosialisasi dengan baik di masyarakat. Padahal banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari sosialisasi. Manusia akan bisa mendapatkan banyak koneksi (link) untuk mendapatkan banyak informasi yang menguntungkan diri mereka. Seperti halnya pekerjaan. Apabila mereka bermigrasi ke suatu daerah dalam rangka mencari pekerjaan, maka dengan memiliki koneksi dengan orang lain maka mereka bisa mendapatkan banyak informasi mengenai pekerjaan yang dapat membantu mereka.

Migrasi membuat manusia harus mengenal kembali lingkungan baru mereka seperti halnya mereka mulai mengenal lingkungan tempat tinggal mereka yang dulu. Apabila mereka sudah mendapatkan sesuatu yang mereka butuhkan di lingkungan baru mereka, maka mereka akan menempati lingkungan tersebut dalam waktu yang relatif lama. Seperti yang sudah disebutkan di atas, manusia mencari penghasilan yang menurut mereka sesuai sampai bermigrasi ke daerah yang menurut mereka menjajikan, maka mereka akan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk dapat mengumpulkan uang. Sewaktu-waktu mereka mengirimkan sebagian dari hasil pendapatan mereka untuk keluarga mereka di daerah asalnya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang terus menjadi tali di antara mereka yang bertempat tinggal di tempat yang berbeda.


Berikut ini adalah Dampak yang terjadi dengan dijalankannya proses Migrasi, ada 2 dampak yaitu dampak positif dan dampak negatif .

Dampak Positif :

  • Terjadi transfer ilmu, teknologi, dan budaya, baik dari kota ke desa ataupun dari negara lain.
  • Terjadi ikatan yang kuat antara dua daerah.
  • Terjadi pemerataan taraf ekonomi.
  • Ketersediaan tenaga kerja di suatu daerah dan proses pembangunan berjalan lancar.
Dampak Negatifnya :
  • Pembangunan suatu daerah terhambat dan produktivitas menurun karena minimnya tenaga kerja produktif. Misalnya: lahan pertanian terbengkalai karena tenaga produktifnya berurbanisasi, orang beramai-ramai menjadi TKI, sementara yang tinggal di desa hanya tenaga-tenaga tidak produktif sehingga terjadinya kekurangan tenaga kerja di daerah tersebut.
  • Muncul masalah kepadatan penduduk di daerah tujuan migrasi dan berdampak pada masalah perumahan. Misalnya, muncul banyak permukiman kumuh.
  • Muncul masalah pengangguran yang berdampak pada meningkatnya kriminalitas.Contoh:
    banyak orang datang ke kota tanpa bekal keterampilan sehingga tidak mendapatkan pekerjaan, kota yang dituju sudah tidak memerlukan tenaga kerja tambahan.
  • Timbul berbagai masalah kependudukan. Misalnya, krisis hubungan antarnegara karena masalah keimigrasian (tenaga kerja, imigran gelap, dan sebagainya) atau masalah hubungan berbagai etnis di daerah urban.
dampak negatif itu biasanya terjadi karena tidak meratanya migrasi, jadi kita mengadakan proses migrasi ke beberapa pulau namun, migrasi tersebut tidak merata karena diantar beberapa pulau tersebut penduduknya tidak sama banyak.

Migrasi berhubungan terhadap ekonomi karena:

  • mengurangi pengeluaran dana terhadap rakyat yang kurang mampunya di suatu daerah. jadi  dengan mengurangi jumlah penduduk dengan cara migrasi akan meminimalisir pengeluaran daerah
  • memperluas lapangan kerja di daerah migrasinya. jadi mendapatkan pekerjaan bagi para pemigrasi akan lebih mudah di tempat atau daerah yang lebih minim penduduknya
  • pendapatan negara akan lebih banyak dengan penduduknya yang memiliki lapangan kerja sehingga bisa lebih banyak penduduk yang bisa membayar pajak.
  • ekonomi dalam hal dagang juga memiliki keuntungan yang besar karena bida lebih memaksimalkan perdagangan dalam hal pertanian, perkebunan untuk didaerah tempat migrasi dan mendistribusikan kepada kota kota besar yang sudah minim penghasilan pertaniannya.


 

Firsty's Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos