Pemerintah adalah organisasi yang menjadi otoritas pengatur sebuah unit politik, juga kekuasaan pengatur dalam masyarakat politik, dan alat yang dengannya badan pemerintah berfungsi dan menjalankan wewenang. Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat hukum, menengahi perselisihan, mengeluarkan keputusan administratif, dan monopoli dalam menguasakan kekuatan.
Sebuah negara, tergantung ukuran, bisa memiliki pemerintah lokal, regional, dan nasional. Ada banyak tipe pemerintahan, semisal: Monarki, Despotisme, Diktator, Oligarki, Plutokrasi, Demokrasi, Teokrasi, dan Anarki.
Pemerintah, tergantung tipe, bisa dikepalai oleh politisi, raja, diktator, kelompok orang (keluarga), golongan kaya, dan elit agama. Sejarah tidak mempunyai tanggal pasti pembentukan pemerintahan pertama, tapi ia memuat beberapa riwayat pembentukan pemerintahan paling awal 3.000 tahun silam.
Kejahatan terorganisir atau organisasi kejahatan adalah kelompok atau operasi yang dijalankan oleh individu-individu kontroversial yang umumnya untuk tujuan menghasilkan keuntungan finansial dan kekuasaan sosial (pengaruh). Kejahatan terorganisir, bagaimanapun definisinya, dicirikan oleh beberapa kualitas dasar yang meliputi ketahanan seiring waktu, kepentingan beragam, struktur hirarki, akumulasi modal, investasi ulang, akses menuju perlindungan politis, dan penggunaan kekerasan untuk melindungi kepentingan. Organisasi kejahatan paling dikenal di antaranya adalah Cosa Nostra (umumnya dikenal sebagai Mafia [Italia atau Sicilia]), Mafia Rusia, Yakuza Jepang, Triad China, kartel narkoba Kolombia dan Meksiko, Mafia Chechnya, dan Mara Salvatrucha muda.
Sejarah mencatat bahwa tanda pertama kejahatan terorganisir terlihat 3.000 tahun silam.
Penting sekali untuk membedakan antara kejahatan terorganisir (organisasi kejahatan) dan organisasi teroris, organisasi militer, organisasi perlawanan, organisasi politik dan paramiliter, semisal Al-Qaeda, Hizbullah, IRA, dan Irgun. Berkenaan dengan ini kita tak boleh melupakan Persidangan Nuremberg di Jerman, yang terkenal atas penuntutan kepemimpinan Nazi Jerman. Yang paling dikenal adalah Persidangan Penjahat Perang Besar di hadapan Pengadilan Militer Internasional (IMT) pada 1945.
Dalam persidangan ini, organisasi berikut didakwa sebagai organisasi kejahatan:
- The Nationalsozialismus Deutsche Arbeiterpartei (NSDP), partai Nazi
- National Socialist German Workers Party.
- The Schutzstaffel (SS), Protective Squadron – organisasi militer
- The Sicherheitsdienst (SD), Security Service – dinas intelijen SS dan NSDP
- The Gestapo – polisi rahasia negara
- The Sturmabteilung (SA), Storm Division – organisasi paramiliter
- The Oberkommando der Wehrmacht (OKW) – Supreme Command of the Armed Forces
- National Socialist German Workers Party.
- The Schutzstaffel (SS), Protective Squadron – organisasi militer
- The Sicherheitsdienst (SD), Security Service – dinas intelijen SS dan NSDP
- The Gestapo – polisi rahasia negara
- The Sturmabteilung (SA), Storm Division – organisasi paramiliter
- The Oberkommando der Wehrmacht (OKW) – Supreme Command of the Armed Forces
Konsep organisasi kejahatan ini masih terus kontroversial dan tidak dipakai dalam International Human Rights Law sejak saat itu.
Di sepanjang sejarah terdapat peperangan terus-menerus dan juga jalinan antara pemerintah dan kejahatan terorganisir. Selain itu, banyak pemimpin politik dan militer terkenal dunia dituduh menjalankan negara mereka seperti organisasi kejahatan, contoh di antaranya: Joseph Stalin (Uni Soviet), Adolf Hitler (Jerman), Mao Zedong (RRC), Nicolae Ceausescu (Rumania), Idi Amin Dada (Uganda), Manuel Antonio Noriega Moreno (Panama), Augusto José Ramón Pinochet Ugarte (Chili).
Banyak politisi top pemerintah dipercaya tumbuh kaya dengan menjalankan kleptokrasi, sebuah pemerintahan yang memperluas kekayaan pribadi dan kekuasaan politik pejabat pemerintah dan golongan penguasa dengan mengorbankan masyarakat.
Beberapa tahun lalu dirilis sebuah daftar tak resmi orang-orang yang dipercaya sebagai pemimpin politik paling memperkaya diri, yang teratas di antaranya adalah:
- Suharto (mantan Presiden Indonesia/US$15-35 miliar)
- Ferdinand Emmanuel Edralín Marcos (mantan Presiden Filipina/US$5-10 miliar)
- Mobutu Sese Seko Nkuku Ngbendu wa Za Banga (mantan Presiden Zaire/US$5 miliar)
- Ferdinand Emmanuel Edralín Marcos (mantan Presiden Filipina/US$5-10 miliar)
- Mobutu Sese Seko Nkuku Ngbendu wa Za Banga (mantan Presiden Zaire/US$5 miliar)
Lalu, apa yang membuat pemerintah dan kejahatan terorganisir begitu terhubung?
Pemerintah memiliki Kepala Negara, Pemimpin, militer, hukum, pajak, bea cukai, hukuman; pemerintah mengendalikan Negara dan melaksanakan perang. Di sisi lain, organisasi kejahatan (kejahatan terorganisir) memiliki bos, don, keluarga, serdadu, geng, peraturan dan jalan keluar, usaha pengawalan dan pemerasan, hukuman; mereka juga mengendalikan wilayah dan kota kecil, dan mereka juga berperang dengan organisasi kejahatan lain.
Meninjau contoh-contoh ini kita dapat melihat bahwa ada banyak kemiripan dalam struktur pemerintah dan kejahatan terorganisir. Banyak pemerintahan terlibat dalam aktivitas kriminal melalui politisi, seperti penjualan senjata, narkotika, pinjaman internasional, penyitaan kekayaan pribadi, dan korupsi.
Sebuah fenomena sosio-politik yang disebut “korupsi politik” dapat dilihat dalam semua bentuk pemerintahan, dan meliputi pemerasan, nepotisme, penyuapan, kekronian, perlindungan, penyogokan, dan penggelapan. Korupsi global diperkirakan mencapai satu triliun dolar AS, setara dengan pendapatan kejahatan terorganisir per tahun di seluruh dunia.
Menurut sejarah, peradaban-peradaban kuno seperti Sumeria, Lembah Indus, Babilonia, Maya, Sungai Kuning, Mesir Kuno, Yunani Kuno, dan Romawi Kuno memiliki pemerintahan, militer, Undang-undang, dan kejahatan. Peradaban Sumeria mempunyai kitab Undang-undang tertulis pertama, dan itu ditulis oleh raja Urukagina yang dikenal atas reformasinya untuk memerangi korupsi. Kemudian Raja Ur-Nammu menulis “Kitab Undang-undang Ur-Nammu”, kitab Undang-undang tertua di dunia. Kitab Undang-undangnya dianggap luar biasa maju, dan kejahatan besar berupa pembunuhan, penyuapan, perzinahan, dan pemerkosaan dihukum mati.
Banyak orang, beberapa dari mereka sejarawan, percaya bahwa kejahatan terorganisir muncul dari perompakan dan perbanditan di abad 17 atau dari beberapa pejuang dan penakluk terkenal dahulu, namun, jika kita meninjau Undang-undang kuno ini, kita dapat melihat bahwa kejahatan terorganisir dan kejahatan pada umumnya eksis jauh sebelum periode perompakan dan perbanditan, bahkan Julius Cesar diculik dan ditawan pada 75 SM oleh perompak Cilicia, dia kemudian dilepas setelah tebusan dibayarkan. Setelah itu, Cesar mengumpulkan armada dan menangkap para perompak, mereka pertama-tama dipenjarakan dan kemudian disalib atas perintahnya.
Karenanya, pertanyaan historis penting adalah: mana yang terbentuk duluan dan mana yang menjadi model untuk yang lain: pemerintah atau kejahatan terorganisir?
Jelas kejahatan dan kejahatan terorganisir eksis jauh sebelum pembentukan pemerintah pertama. Pemerintah menerapkan Undang-undang gara-gara aktivitas kejahatan yang terlihat dalam masyarakat mereka; berhubungan dengan itu, kita dapat katakan bahwa kejahatan lebih tua daripada Undang-undang dan pemerintahan pertama. Jika tiga dari banyak individu mengorganisir diri untuk melakukan kejahatan, kejahatan tersebut digolongkan sebagai kejahatan terorganisir.
Sangat sulit, misalnya, di abad 24 SM untuk membedakan antara mana yang benar dan mana yang salah, namun orang-orang memegang sesuatu di dalam diri mereka selama berabad-abad evolusi manusia, dan itulah rasa kebajikan yang di atasnya peradaban mampu membangun masyarakat masing-masing.
Apa pemerintah belajar dari kejahatan terorganisir ataukah kejahatan terorganisir belajar dari pemerintah?
Mereka belajar dari satu sama lain, pendiri pemerintahan menerapkan beberapa prinsip utama struktur organisasi kejahatan untuk maksud yang lebih besar.
Nyatanya, banyak Undang-undang dan badan pemerintah dibentuk gara-gara aktivitas kejahatan. Organisasi kejahatan mengikuti evolusi pemerintah dan belajar agar lebih efektif dalam aktivitas kejahatan.
Di sepanjang sejarah, kejahatan berjalan bersama pemerintah, ia hadir di setiap masyarakat yang dikenal, mencakup dinasti, imperialisme, kolonialisme, monarki, komunisme, sosialisme, dan demokrasi modern. Di dunia kontemporer, organisasi kejahatan masih sukses dalam bisnis mereka. Beberapa pemerintah, di sisi lain, tidak dapat dibedakan dari kejahatan terorganisir lantaran korupsi dan pelanggaran hukum dalam aktivitas mereka.
Hari ini, banyak pemerintah dunia, PBB, dan berbagai lembaga penegak hukum sedang memerangi organisasi kejahatan dan korupsi, tapi sepanjang kita memiliki politisi dan pejabat pemerintah yang berperilaku seperti penjahat dan menerima suap, organisasi kejahatan akan terus tumbuh.